Hakim di Dunia dan Hakim di Akhirat

Hakim di Dunia dan Hakim di Akhirat

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI), Hakim adalah orang yang mengadili suatu perkara. Hakim berasal dari bahasa Arab,  yakni Hakima,  yang berarti aturan, peraturan, kekuasaan,  pemerintah. Hakim yakni orang yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.

Tugas utama dari seorang hakim, yakni menyelesaikan perselisihan hukum secara final (selesai) dan terbuka. Secara tidak langsung hakim menegaskan adanya supremasi hukum (memiliki kekuasaan tertinggi dalam hukum). 

Hakim juga dapat memberikan perintah kepada meliter, polisi, atau pejabat pengadilan untuk membantu proses pengadilan dapat berjalan dengan lancar. Pada umumnya hakim memberikan perintah kepada orang-orang yang telah ditunjuk diatas berupa pengeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya.

Seorang hakim harus mempunyai kemampuan, yakni dapat memproses dan meneliti dokumen yang sangat panjang, dapat meneliti kesaksian dari para saksi yang telah disidang, dan meneliti materi-materi kasus lainnya. Harus mampu menyelesaikan kasus rumit sekalipun,  maka dari itu, seorang hakim harus mempunyai pemahaman yang baik dan luas secara hukum dan prosedur hukumnya. Seorang hakim juga dituntut memiliki moral yang baik,  tidak pernah melakukan kejahatan apapun semasa hidupnya.

Telah dijelaskan secara umum mengenai seorang hakim. Menjadi seorang hakim tidak boleh sembarang orang, hanya orang-orang yang terpilih yang boleh menduduki kursi hakim. Adanya seorang hakim untuk menyelesaikan suatu perkara atau masalah. Hakim juga dituntut untuk menjunjung tinggi nilai keadilan. Pernah suatu ketika melihat di televisi, seorang yang berada di sebuah tempat pengadilan menuntut haknya,  dia berkata,  "keadilan harus di tegakkan, saya ingin hak saya di dengar dan di akui", kurang lebih seperti kata-kata yang sering di dengar di televisi. 

Melihat pada acara berita-berita di televisi yang menayangkan sebuah suasana di pengadilan yang terbuka secara umum,  dalam arti dalam sidang tersebut semua masyarakat boleh menyaksikan. 

Pernah ketika itu ada suatu kasus pidana yang ditayangkan di televisi, dimana kasusnya memakan waktu yang relatif lama, karena suatu kasus pidana, tidak dapat langsung di putuskan begitu saja, perlu adanya prosedur-prosedur hukum yang harus dilewati, salah satunya pembuktian-pembuktian,  dan adanya para saksi-saksi yang harus dihadirkan.  Pada kasus yang ditayangkan disana mengenai kasus pidana terkait pembunuhan dengan cara secangkir kopi yang diberikan racun sianida,  kala itu,  kasus tersebut sangat viral. 

Dari tayangkan disana,  kita dapat melihat bagaimana suasana berjalannya suatu perkara dalam persidangan. Bagaimana hakim memulai persidangan, mempersilahkan para saksi, atau para ahli yang diundang untuk mengemukakan pendapatnya, hingga menutup jalannya sidang, hingga akhirnya menetapkan hasil sidangnya. 

Baiklah, kita telah berbicara sangat panjang mengenai hakim pada pengadilan dunia ini. Lantas bagaimana hakim pada pengadilan di akhirat kelak?. 

Jangan kira kita telah bebas dari para hakim di dunia, bukan berarti kita tidak pernah berurusan dengan hakim di dunia, kita merasa tidak memliki salah, kita merasa menjadi orang baik,  jangan kira seperti itu. Boleh kita merasa bahwa diri kita menang dari para hakim di dunia ini, karena memang kita tidak melakukan kesalahan pada suatu negara yang telah membuat suatu aturan. 

Di Al-Quran Surat Az-Zalzalah 99: Ayat 7 dan 8 Alloh menjelaskan,  Allah SWT berfirman:

"Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (Ayat 7).

"Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (Ayat 8).

Padahal kita hanya disuruh melakukan suatu perintah dari aturan yang telah Alloh SWT buat. 
Bukankah suatu aturan yang dibuat untuk kebaikan semuanya?. Aturan dibuat agar kita hidup damai,  karena suatu aturan dibuat bukan untuk menyulitkan kita sedikitpun. 

Berikut ayat-Nya, dalam Surat Al-Bayyinah 98: Ayat 5, Allah SWT berfirman:

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."

Jika kita telah diperintah sedemikian oleh Alloh SWT,  lantas kita tidak menjalankan, apa yang akan terjadi?. Kita bisa melihat seorang hakim dalam menetapkan hasil perkaranya di suatu persidangan, apakah seorang tergugat atau seorang terdakwa dapat terbebas atau malah mendekam di penjara, atau bisa hanya mendapat sanksi saja,  itu kewenangan dari seorang hakim. Bukankah telah dijelaskan diatas bahwa seorang hakim harus memiliki sifat yang adil.

Berikut terdapat dalam di dalam ayat-Nya dijelaskan,  dalam Surat At-Tin 95: Ayat 8, Allah SWT berfirman:

"Bukankah Allah hakim yang paling adil?".

Dalam persidangan Alloh akan membeberkan semua bukti yang ada. Alloh memiliki bukti yang jauh lebih akurat, seorang terdakwa atau tergugat tidak akan dapat berbohong jika telah masuk dalam persidangan Alloh. 

Hal semacam ini harus benar-benar menjadi pengingat dalam diri ini. Bahwa kita tidak dapat berlari kemanapun, jika di dunia tidak melakukan salah secara negara,  belum tentu kita menjadi orang benar di hadapan Alloh SWT. 

Wallahu a'lam bish-shawabi

Sekian. 

Mohon maaf jika terdapat salah kata, atau jika ada yang merasa tersinggung. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesama. Dibolehkan, saling menasehati dalan hal kebajikan. 

Terima kasih 

#inspirasiramadan
#dirumahaja
#flpsurabaya
 #BERSEMADI_HARIKE-14

Komentar